Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Isnaini mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan guna memberikan gambaran atas tindak pidana yang terjadi. Sekaligus menguji kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh saksi dan tersangka pada penyidik.
"Dengan adanya rekontruksi ini nantinya kita dapat melihat secara bersama-sama gambaran utuh atas peristiwa tersebut," katanya.
AP sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, DP ditemukan meninggal usai kencan dengan AP untuk kedua kalinya, di sebuah hotel daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (13/11/2020). Kencan kedua ini dilakukan karena AP puas dengan layanan DP saat kencang pertama Sabtu (12/9/2020) pukul 15.00 WIB-18.00 WIB.
Saat kencan kedua ini, DP mengalami kejang-kejang dan jatuh dari tempat tidur Oleh AP, tubuh DP diangkat ke tempat tidur. Minggu (13/9/2020) pagi sekitar pukul 05.00 WIB AP meninggalkan kamar itu menuju parkiran kendaraan.
Saat AP keluar kamar ada lelaki, yang diketahui sebagai suami DP melihatnya. Karena curiga terjadi sesuatu dengan istrinya, lelaki itu mengecek ke kamar dan melihat istrinya sudah meninggal dunia.
(Awaludin)