Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |16:09 WIB
 Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Puslabfor Bareskrim Polri mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP), terkait dengan pengusutan kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

ACP sendiri diduga yang merupakan menjadikan menjalarnya api ke tempat lain saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung.

"Selanjutnya hari ini juga Puslabfor mengambil sampel Alumunium Composit Panel (ACP) didampingi Penyidik Kejagung," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

 Baca juga:

Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Kasus Kebakaran, Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung Diperiksa Hampir 11 Jam   

Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

Selain itu, Bareskrim juga melalukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni, GAE, pelaksana pemasangan ACP tahun 2019, Ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), dan AS, pengawas Cleaning Service.

"Hari Selasa tim penyidik gabungan memeriksa saksi-saksi," ujar Sambo.

 

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan atas delapan orang tersangka.

Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement