JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk tiga mantan Anggota DPRD Jambi, Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjuddin Hasan. Surat dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 10 November 2020.
Ketiga mantan legislator Jambi itu akan segera diadili dalam waktu dekat terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Saat ini, Jaksa penuntut umum masih menunggu jadwal persidangan untuk ketiganya dari Pengadilan Tipikor Jambi.
"JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/10/2020).

Ali memastikan, sidang untuk ketiga mantan Anggota DPRD Jambi tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi. Hanya saja, ketiga terdakwa tersebut akan disidangkan secara virtual dari Jakarta untuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19).
"Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan untuk tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Baca juga: 14 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap 'Ketok Palu'
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.