PATI - Seorang pengusaha rosok logam mengaku ditipu oleh rekannya menggunakan cek kosong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga miliran rupiah.
Korban diketahui bernama Syakur (42) warga Jetak, Pucakwangi, Kabupaten Pati. Sementara terduga pelaku adalah AS (38) yang tercatat sebagai warga Juwana, Kabupaten Pati.
"Kronologinya kurang lebih seperti ini. Pada 1 April 2020, saya menerima cek di Juwana yang diberikan melalui adiknya AS yakni saudara BU," ujar Syakur, Rabu (11/11/2020).
Tanpa menaruh curiga, Syakur segera berburu rosok logam untuk memenuhi permintaan rekan kerjanya itu. Sejumlah barang rosok berhasil didapatkan sesuai pesanan AS.
"Cek itu disuruh membelikan barang (rosok logam). Saya belikan barang ke Bapak S dengan nilai total itu ada yang Rp200 juta, ada yang Rp125 juta, Rp83,5 juta, ada yang Rp86 juta, Rp300 juta, dan Rp100 juta," katanya merinci.

Permasalahan muncul ketika, cek yang diberikan ternyata tak bisa diuangkan. Sementara AS, yang dihubungi terus berkelit. Merasa tak ada itikad untuk menyelesaikan pembayaran, Syakur membawa kasus tersebut ke jalur hukum.