"Sesaat kemudian, korban langsung meninju pipi kiri tersangka dan tersangka mencabut pisau yang terselip di pinggangnya, namun pisau tersangka jatuh ke badan jalan, sebab korban masih meninju tersangka. Lalu tersangka mengambil pisaunya yang terjatuh dengan tangan kiri serta menikam perut korban sebanyak dua kali,"ungkap Aiptu Yadsen Hulu.
Selanjutnya tersangka memindahkan pisaunya ke tangan kanan dan menikam ketiak kiri korban sebanyak satu kali. Tersangka lalu mengayunkan pisau ke lengan kiri korban sehingga pada saat itu posisi korban membungkuk di depan tersangka. Tersangka kembali menikam punggung korban sebanyak dua kali.
"Setelah itu, timbul rasa takut pada diri tersangka, karena melihat korban berlumuran darah. Tersangka meninggalkan korban dan berlari menuju arah Polsek Tuhemberua dan tersangka diamankan personel Polsek Tuhemberua," tutur Aiptu Yadsen Hulu.
Tersangka telah ditahan di Mapolres Nias. Tersangka dipersangkakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.