JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, hari ini. Ade Sukaesih bakal digali keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 - 2017.
Selain Ade Sukaesih, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Harisma Bakti Utama, Enang Supyana, dan Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar, H Endang Pandi. Keduanya bakal dikorek kesaksiannya ihwal kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Banjar.
"Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/11/2020).
Ketiga saksi tersebut rencananya akan diperiksa oleh penyidik KPK di aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar, Jalan Jend H Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiganya.

Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun memang, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, beberapa waktu lalu.
(Awaludin)