JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga selama 20 hari hingga awal Desember 2020. Agusman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuanbatu Utara sebagai Tersangka Korupsi DAK
Penetapan tersangka Agusman merupakan hasil dari proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, oleh KPK. KPK pun mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," kata Karyoto.