Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan
Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Pengembangan dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka.
Mereka yakni, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
"Enam orang tersebut telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Karyoto.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK