Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Segera Panggil Aurellia JKT48 Terkait Laporan Pelecehan Seksual

Helmi Syarif , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |13:16 WIB
Polda Metro Segera Panggil Aurellia JKT48 Terkait Laporan Pelecehan Seksual
Aurellia JKT48. (Foto: IG @jkt48aurel)
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memanggil, Aurelia anggota JKT48 yang melapor terkait tindakan asusila di akun Instagram-nya.

Kabid Humas POlda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dari Ni Made Ayu Vania Aurellia yang juga member JKT48. Laporan terkait dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya. 

Laporan bernomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ telah diterima pada tangal 7 november 2020. “Saat ini laporannya masih diteliti oleh penyidik guna menyikapi kasusnya,” ujar dia. 

Untuk itu, penyidiak juga akan memanggil Aurelia guna dimintai keterangan terkait laporannya. Selain itu, ada saksi lain yang diajukan oleh pelapor guna menguatkan kasus tersebut.

Yusri Yunus.

“Dia melaporkan telah dilecehkan oleh akun Instagram @kurniawan_037 yang melampirkan foto dan kata-katanya yang tidak wajar,” tegasnya.

Untuk itu, kata Yusri, pihaknya akan menelusuri akun Instagram yang dilaporkan Aurelia. “Tapi apakah itu kasusnya kita naikkan atau tidak tergantung dari hasil penelitian diawal dan gelar perkara usai pelapor diperiksa,” ujar dia.

Baca juga: Terancam Bubar, JKT48 Sepakat Lakukan Restrukturisasi

Seperti diketahui, member JKT48 tersebut telah melaporkan akun Instagram ke Polda Metro Jaya karena dugaan kasus asusila. Aurelia datang bersama tim manajemennya melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement