MERANGIN - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kabupaten Merangin, Jambi semakin menjadi-jadi. Bahkan, fasilitas ibadah pun harus dikorbankan, seperti salah satu musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu yang dihancurkan menggunakan excavator.
(Baca juga: Kisah Pilot Jepang Terbangkan Jenderal Soedirman dengan Pesawat Pembom)
Salah seorang ahli waris yang juga Wakil Ketua DPRD Merangin, Kausari tidak menepis adanya pembongkaran musala di atas tanah warisan keluarganya, dan dilakukan pengerukan dibawah lokasi musala menggunakan exavator untuk menambang emas.
"Kalau persis nian tidak tau, yang jelas saya tidak terlibat dan tidak mau dilibatkan dalam persoalan tersebut, karena dari jauh hari sudah melarang pembongkaran musala tersebut," kata Kausari, Kamis (12/11/2020).
Selain musala yang dibongkar, kata dia, juga ada rumah adat, jalan-jalan umum, jembatan, dan gorong-gorong yang informasi terkini juga sudah rusak.
(Baca juga: Tolak Bintang Mahaputera, Gatot Nurmantyo Dinilai Tidak Hormati Negara)
"Sebelum dibongkar, saya menyarankan harus ada perjanjian ke desa secara tertulis, dari pihak keluarga besar, dengan catatan harus di bangun ulang," tuturnya.
"Bahkan dari pihak keluarga yang di dusun, informasi yang saya dapat sudah disiapkan dana untuk pembangunan fasilitas umum yang rusak dan yang sudah bongkar, asalkan diberi izin menggali dengan exavator untuk mencari emasnya," sambungnya.
Ditegaskan Kausari, meskipun tidak diizinkan dibongkar, musala dan fasilitas umum lainnya akan ambruk karena kondisinya saat ini sudah tergerus dan digali excavator.
"Sudah tidak bisa di bendung lagi, dimana keluarga yang di desa sudah sepakat semua, hanya sedikit bisa memberi saran, agar saat pembongkaran, penggalian tidak ada keributan di antara keluarga," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Jon Faizer tidak membantah adanya pembongkaran musala yang dilakukan untuk aktivitas PETI di wilayahnya.