Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan korban dan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan, mengetahui identitas pelaku dan mendatangi tempat tinggalnya. Namun, saat mendatangi rumahnya tidak ada.
“Setelah petugas ke kantor, kurang dari 1 X 24 jam, MIH diantar orangtuanya ke kantor polisi,” paparnya.
MIH dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Baca Juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Warga di Depan Danramil
(Arief Setyadi )