Dia menjelaskan, dua yang berhasil ditangkap pihak kepolisian memang dari lima akun yang diserahkan sebagai bukti dalam kasus tersebut. “Kalau pekerjaannya kita tidak bisa ungkapkan, biar penyidik yang ungkap. Karena kami takut nanti malah ganggu penyelidikan,” tukasnya.
BACA JUGA: Ini Motif Tersangka Penyebar Video Porno Mirip Gisel
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video tersebut di media sosial.
Masing-masing tersangka yakni berinisial PP dan MN. Kekinian mereka pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Yusri.
(Rahman Asmardika)