"Saya kira prosesnya panjang di pusat, di Bali kita juga punya perda, kemudian sektor wisata di Bali bukan hanya untuk kepentingan duniawi, kita upacara-upacara keagamaan juga tidak lepas dari akhohol tuak," ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan pembahasan RUU Minuman Beralkohol masuk dalam program legislasi nasional 2021 - 2024. Rencana pembahasan RUU tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan di Bali yang masih bergantung dengan dunia pariwisata mancanegara.
Baca Juga: RUU Larangan Minol Akan Diubah, Jadi Apa?
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.