Sementara untuk katering, proses penyediaan konsumsi di tahun 2020 sudah sampai pada pengusulan penetapan perusahaan katering. “Untuk wilayah Makkah ada 39 perusahaan atau 100% dari kapasitas. Dan wilayah Madinah baru 17 perusahaan itu 100% dari kapasitas. Sedangkan wilayah Jeddah 2 perusahaan yaitu 100% dari kapasitas. Dan wilayah Armina 13 perusahaan atau 24,7% dari kapasitas,” ungkap Fachrul.
Untuk transportasi darat, kata Fachrul, proses pendirian layanan transportasi darat jamaah haji di Arab Saudi telah menyelesaikan tahap penilaian, namun tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Karena adanya kebijakan karantina wilayah di Jeddah, Makkah dan Madinah oleh pemerintah Arab Saudi akibat wabah pandemi,” jelasnya.
Baca Juga: Masya Allah, Penjual Siomay di Aceh Daftar Haji Pakai Uang Receh
Namun, Fachrul mengungkapkan dalam rangka memberikan kemaslahatan kepada umat, pembahasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi perlu sangat hati-hati dalam menyikapi hal tersebut. “Oleh karenanya kami sarankan kepada Komisi VII DPR RI, bahwa jemaah haji tahun 2021 tidak perlu melakukan penambahan BIPIH bila memungkinkan,” katanya.
“Dan kekurangan BPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jamaah haji dalam kurun waktu 1 tahun menunggu,” tegas Fachrul.
(Arief Setyadi )