Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekolah di Rumah Bisa Dipenjara Atau Denda Hingga Rp125 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |18:19 WIB
Sekolah di Rumah Bisa Dipenjara Atau Denda Hingga Rp125 Juta
Foto: Okezone
A
A
A

PRANCIS - Orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka di rumah bisa dipenjara hingga enam bulan atau denda sebesar 7.500 euro (Rp125 juta).

Hukuman ini didasarkan atas nama Rancangan Undang Undang (RUU) yang baru diresmikan pada Rabu (18/11) untuk memerangi ekstremisme Islam di Prancis.

RUU ini akan menindak tegas anak-anak yang sekolah di rumah sebagai kejahatan. Times melaporkan langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan anak-anak agar tidak terpengaruh radikal agama.

Keputusan untuk melarang sekolah di rumah dilaporkan diambil setelah menteri mengatakan beberapa orang tua Muslim menolak untuk membiarkan anak-anak mereka pergi ke sekolah.

Menteri Dalam Negeri Gérald Darmanin mengatakan lebih banyak anak perempuan tetap sekolah di rumah ketimbang anak laki-laki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement