Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekolah di Rumah Bisa Dipenjara Atau Denda Hingga Rp125 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |18:19 WIB
Sekolah di Rumah Bisa Dipenjara Atau Denda Hingga Rp125 Juta
Foto: Okezone
A
A
A

“Di beberapa daerah, ada lebih banyak anak laki-laki daripada perempuan ketika kita tahu bahwa secara statistik, lebih banyak anak perempuan yang lahir. Itu skandal,” katanya, dikutip The Times.

(Baca juga: Media Dianggap Bisa Selamatkan Nyawa)

Sekolah di rumah hanya akan diizinkan terkait kondisi anak atau keluarga. Nantinya, setiap anak akan diberi nomor ID yang akan digunakan untuk memastikan mereka bersekolah.

Langkah-langkah lain dalam undang-undang tersebut termasuk cara untuk memastikan sekolah dapat menentang tuntutan untuk mengurangi kelas pendidikan agama dan seks.

Mereka akan memberi dewan lokal kekuatan untuk menolak waktu berenang terpisah untuk pria dan wanita dan juga akan memungkinkan tindakan keras terhadap ujaran kebencian online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement