Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekolah di Rumah Bisa Dipenjara Atau Denda Hingga Rp125 Juta

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |18:19 WIB
Sekolah di Rumah Bisa Dipenjara Atau Denda Hingga Rp125 Juta
Foto: Okezone
A
A
A

Peraturan baru ini juga meminta masjid untuk transparan tentang pendanaan dari luar untuk memastikan tidak datang dari sumber-sumber radikal.

RUU tersebut juga melarang untuk membagikan informasi pribadi seseorang dengan cara yang memungkinkan mereka untuk diidentifikasi atau ditemukan oleh orang-orang yang ingin menyakiti mereka.

Langkah ini diambil setelah insiden pembunuhan guru bahasa Prancis Samuel Paty, yang dipenggal kepalanya bulan lalu setelah menunjukkan kartun Nabi Muhammad ke kelasnya selama pelajaran tentang kebebasan berbicara.

Sejak itu, Presiden Prancis Emmanuel berbicara keras menentang Islam radikal dan RUU baru itu bertujuan untuk mencegah keyakinan garis keras dipaksakan pada anak-anak negara itu.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement