“Kecuali perkara-perkara etik yang tidak spesifik dan tidak mendesak, tetap kita akan disidang. Jadi kalau sekiranya mengganggu tahapan kita hold sampai selesai,” ujar dia.
“Untuk di luar 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada tetap ada laporan dugaan pelanggaran etik, maka akan tetap kita sidang. Perkara etik yang kita nilai spesifik dan besar tetap akan disidang meski menyelenggarakan pilkada,” tutur Muhammad melanjutkan.
(Khafid Mardiyansyah)