JAKARTA - Jelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan digelar pada 9 Desember mendatang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menunda sementara sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Penundaan sidang ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11) kemarin.
“DKPP terus melaksanakan sidang dugaan pelanggaran kode etik sampai dengan 30 November. Tanggal 1 sampai dengan 9 Desember sidang akan di-hold, ditunda terutama bagi teradu penyelenggara pemilu yang melaksanakan pilkada,” kata Muhammad dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Mantan Ketua Bawaslu RI ini menjelaskan, penundaan sidang dilakukan agar penyelenggara pemilu bisa bekerja secara optimal menyiapkan pilkada. Apalagi, kata dia, Tanggal 1 – 9 Desember merupakan persiapan puncak yang memerlukan konsentrasi tinggi penyelenggara.
Baca Juga: Ini Aktivitas ASN yang Masuk Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2020
Kendati demikian, Muhammad menegaskan bahwa DKPP akan tetap menggelar sidang pemeriksaan jika perkara yang diadukan dinilai tidak spesifik dan tidak mengganggu persiapan pelaksanaan pilkada yang dikerjakan penyelenggara.