Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Dalil HRS Center Sebut Kerumunan di Petamburan Bukan Peristiwa Pidana

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |15:01 WIB
Ini Dalil HRS Center Sebut Kerumunan di Petamburan Bukan Peristiwa Pidana
HRS Center. Foto: Harits Tryan Akhmad
A
A
A

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS Center angkat suara terkait polemik dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan Najwa Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan Sistem Karantina Wilayah.

“Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Center: Kerumunan saat Maulid dan Pernikahan Bukan Perbuatan Pidana

Ia melanjutkan, keberlakuan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement