Tidak sampai di situ perbuatan tersebut tersangka secara berulang hingga 4 kali sampai korban akhirnya hamil. Dari situ terbongkar dan ayah korban melaporkan tersangka.
Data yang diperoleh, Selasa, 17 November 2020 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya sejak Agustus hingga Oktober 2019 di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban akhirnya melahirkan hasil hubungan terlarang itu pada 26 Mei 2020 di Palangka Raya, atas perbuatannya itu tersangka hanya bisa menyesali saja.
(Awaludin)