Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mekanisme Pencoblosan Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |12:13 WIB
Mekanisme Pencoblosan Pasien Positif Covid-19 pada Pilkada 2020
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

MALANG - KPU Kabupaten Malang memastikan para pasien Covid-19 tetap akan difasilitiasi hak pilihnya pada Pilkada 2020. Namun, pihaknya memastikan akan mekanisme khusus terkait proses pencoblosan bagi pasien positif virus corona atau Covid-19.

Komisioner Bagian Divisi Sosialiasi Pendidikan dan Pemilihan dan SDM KPUD Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, bila pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, maka daftar hak pilihnya akan dipindah ke TPS yang terdekat dengan rumah sakit tersebut.

“Jika ada warga Kecamatan Dau positif Covid-19, di rawat di RSUD Kanjuruhan, maka daftar pemilihnya akan dipindah di TPS di daerah Kecamatan Kepanjen,” ungkap Mahardika saat dikonfirmasi, pada Kamis (19/11/2020)

Ia menjelaskan, untuk mekanisme pencoblosannya pasien akan didatangi langsung oleh petugas PPS setempat. Pada prosesnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) tetap harus dijaga dan dikedepankan secara ketat.

“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta di dampingi petugas kesehatan. Sehingga dipastikan tidak ada kontak langsung dengan pasien,” bebernya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement