Polda Metro Jaya sendiri telah meminta klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui acara tersebut.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diperiksa untuk proses klarifikasi pada hari ini di Bareskrim Polri.
Adapun dalam perkara ini polisi mendalami dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.