BACA JUGA: FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri
"Pemasangan baliho merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga pemasang wajib membayar pajak yang telah ditentukan pemda setempat," imbuhnya.
Ditekankan Nirwono, seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak. Adapun, tarif pajak pemasangan baliho di setiap daerah berbeda-beda.
"Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda (Jakarta lebih mahal dengan Bekasi misalnya) dan lokasi penempatannya (semakin strategis ke pusat kota semakin mahal)," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)