Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baliho Habib Rizieq Dicopot, Begini Seharusnya Aturan Pemasangannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |10:57 WIB
Baliho Habib Rizieq Dicopot, Begini Seharusnya Aturan Pemasangannya
Foto: Okezone.
A
A
A

BACA JUGA: FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri

"Pemasangan baliho merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga pemasang wajib membayar pajak yang telah ditentukan pemda setempat," imbuhnya.

Ditekankan Nirwono, seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak. Adapun, tarif pajak pemasangan baliho di setiap daerah berbeda-beda.

"Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda (Jakarta lebih mahal dengan Bekasi misalnya) dan lokasi penempatannya (semakin strategis ke pusat kota semakin mahal)," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement