Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baliho Habib Rizieq Dicopot, Begini Seharusnya Aturan Pemasangannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |10:57 WIB
Baliho Habib Rizieq Dicopot, Begini Seharusnya Aturan Pemasangannya
Foto: Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah aparat TNI mencopot baliho yang berkaitan dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, beberapa waktu lalu. Penurunan baliho-baliho Habib Rizieq juga diturunkan aparat di sejumlah daerah di Indonesia karena dianggap melanggar aturan.

Dalam sebuah rekaman singkat sebuah video, Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan akan menurunkan seluruh baliho yang berkaitan berkaitan dengan Habib Rizieq di Jakarta. Alasan pencopotannya, karena baliho tersebut tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Ini 5 Kota di Luar Jakarta yang Juga Turunkan Baliho Habib Rizieq

Menyoal pencopotan tersebut, lantas, bagaimana persyaratan seharusnya pemasangan baliho yang baik dan benar? Menurut pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga, pemasangan baliho haruslah diletakkan di tempat yang aman.

"Persyaratan pemasangan baliho, pertama, letak harus aman dan tidak membahayakan bagi pengguna jalan atau lalulintas sekitar," ujar Nirwono kepada Okezone, Minggu (22/11/2020).

Kemudian, sambung Nirwono, peletakan baliho juga haruslah memperhatikan segi estetika visual kota. Sehingga, baliho yang dipasang tersebut tidak membuat semrawut. Lebih lanjuta, baliho juga harus dipasang bersama pertugas pemda.

"Pemasangan baliho harus dilakukan bersama petugas pemda yang berwenang dan memiliki masa berlaku pemasangan yang harus segera dilepas ketika masa berlaku habis," beber Nirwono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement