Sekadar informasi, Kejagung dan Bareskrim Polri sempat menangani skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing. Saat ini, seluruh perkara tersebut sudah masuk dalam proses persidangan.
Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sementara Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Baca Juga: Mantan Sopir Pinangki Ungkap Perintah Bosnya Tukar Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah