Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Panitia CPNS, Emak-Emak Tilap Uang Jutaan Rupiah

Rus Akbar , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |22:31 WIB
 <i>Ngaku</i> Panitia CPNS, Emak-Emak Tilap Uang Jutaan Rupiah
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, bahwa petikan putusan yang dikeluarkan pelaku adalah palsu dan hanya hasil editan yang kemudian membuat nama korban. Dari tulisan di petikan keputusan itu, tertulis golongan CPNS serta unit kerja yang ditempatkan di Kantor Gubernur Sumbar.

“Korban menghubungi pelaku namun tidak bisa dihubungi akhirnya melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/624/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 21 November 2020,” terangnya.

Setelah polisi mengamankan pelaku ini ternyata dia hanya sebagai ibu rumah tangga. Saat digali informasi korbannya ternyata dua orang, satu lagi MC (28) “Korban ini ada dua orang, jadi kedua korban ini mengalami kerugian Rp10 juta,” ujarnya.

Sekarang pelaku dijerat pasal 378 KHUP tentang penipuan dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Pelaku telah ditahan Polsek Padang Timur yang merupakan tahanan khusus perempuan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement