BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan sanksi teguran kepada Bupati Bogor, Ade Yasin. Sanksi tersebut terkait dengan kerumunan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu di Megamendung, Kabupaten Bandung.
Sanksi tersebut telah sesuai dengan SOP sanksi di Jabar. Pertama adalah sanksi tegura, kedua sanksi administrasi dan ketiga sanksi denda.
Menurut Ridwan Kamil, sanksi diberikan dari yang terendah hingga terberat. Dia meyakini Pemkab Bogor akan mengevaluasi dan tidak akan melakukan pelanggaran berat.
Hanya saja, Ridwan Kamil tak bisa memberikan sanksi terhadap panitia acara Habib Rizieq di Megamendung. Pasalnya, hal itu bukan kewenangan dari provinsi.
Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi otonomi, sehingga yang berwenang memberikan sanksi kepada panitia kegiatan adalah Pemkab Bogor.
Baca juga: Soal Sanksi Ridwan Kamil, Sekda Kabupaten Bogor Bakal Rapat Evaluasi
Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung menimbulkan kerumunan dan banyak peserta yang mengabaikan protokol kesehatan. Akibat kerumunan tersebut, Ridwan Kamil dipanggil Polri untuk memberikan klarifikasi.
(qlh)