PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menyetujui langkah Administrasi Layanan Umum (GSA) untuk memulai proses transisi kepresidenan agar Presiden terpilih Joe Biden dapat dilantik pada 20 Januari 2021.
Istilah transisi kepresidenan berkaitan dengan rentang waktu antara kemenangan seorang calon presiden dalam pemilihan dan upacara pelantikannya, suatu proses yang dilakukan oleh tim transisi presiden terpilih yang memiliki staf dan anggaran sendiri.
BACA JUGA: Trump Akhirnya Izinkan Biden Mulai Proses Transisi Kekuasaan AS
Proses transisi kepresidenan AS diatur dalam Undang-Undang Peralihan Presiden tahun 1963 dan amandemennya, yang menetapkan bahwa peralihan secara resmi dimulai ketika hasil pemilihan presiden diketahui.
Bagian 1 dari dokumen tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk "mendorong transfer kekuasaan eksekutif yang tertib sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dan pelantikan presiden baru", demikian dilansir Sputnik.