Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Daerah, FSGI : Pemerintah Pusat Tetap Harus Hadir

Kewenangan Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Daerah, FSGI : Pemerintah Pusat Tetap Harus Hadir
Ilustrasi sekolah tatap muka. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi, persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Padahal dalam UU Guru dan Dosen Pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini.

Baca Juga : Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Ketua MPR Minta Pemerintah Perhatikan Kekhawatiran Orangtua Siswa

FSGI pun memberikan rekomendasi agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.

Baca Juga : Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Dinas Pendidikan Tangerang Siapkan Sarana-Prasarana

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement