Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengaku Polisi, Residivis ini Diamankan Timsus Maleo Polda Sulut

Cahya Sumirat , Jurnalis-Rabu, 25 November 2020 |13:57 WIB
Mengaku Polisi, Residivis ini Diamankan Timsus Maleo Polda Sulut
Residivis curas kembali ditangkap tim Polda Sulut. Foto: (Cahya Sumirat)
A
A
A

MANADO - Pelarian residivis pelaku curas dan rudapaksa berantai ST alias Stedy (35), warga Desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara itu berakhir setelah Timsus Maleo Polda Sulut kolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasi menangkapnya.

(Baca juga:Irjen Napoleon Bonaparte 'Seret' Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin di Persidangan )

Penangkapan dipimpin langsung Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis pada hari Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/846/VIII/OPS.1/2020, tanggal 25 Agustus 2020, LP/40/V/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg, LP/Vl/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg dan STPL/76/Xl/2020/Sek-Rat, terhadap tersangka seorang lelaki berinisial ST alias Stedy (35), berprofesi sebagai petani yang berdomisili di Desa Winorangian.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 buah hp, home teater, sebuah motor Beat Street putih, 1 buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp170.000 dan 4 buah dompet.

Salah satu aksi menghebohkan pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita bertempat di jalan lingkar Lowu Utara dan di dalam sebuah perkebunan Lamet, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement