JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menaikkan status kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor pada 13 November 2020, ke proses penyidikan. Apakah akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan naiknya status tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait acara tersebut. Dari sana polisi kemudian menilai kasus dapat naik ke penyidikan.
"Kalau tidak salah 15 atau 17 (saksi) sudah dimintai keterangan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut. "Belum, belum baru naik ke penyidikan saja (terkait pelanggaran karantina)," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kerumunan acara Habib Rizieq Shihab terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.