CIREBON - Pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Kota Cirebon, Jawa Barat, bernama Mei Harianti, mendapat siksaan dari kedua majikannya di Malaysia. Mendapat kabar itu, keluarga korban ingin sang majikan diproses hukum.
Ayah korban, yakni Syafii mengaku terkejut saat pertama kali mendengar anaknya disiksa oleh majikannya. Ia meminta, agar pemerintah Indonesia ikut membantu masalah yang sedang dihadapi Mei, sehingga anaknya bisa segera pulang.
Syafii bercerita, anak keempatnya ini terpaksa bekerja sebagai TKI karena ingin mengubah kondisi ekonomi keluarganya. Selama 13 bulan bekerja di Malaysia, Mei tidak diperbolehkan memegang handphone. Mei hanya bisa berkomunikasi sebulan sekali dengan suaminya, menggunakan telepon milik majikannya.
"Hanya menelpon suaminya disetiap bulan itu juga enggak boleh megang hp sama majikannya, kalo mau nelepon juga dibatasi sama majikannya," ujar Syafii saat ditemui Okezone di Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (27/11/2020).
Bila Mei berhasil pulang, kata Syafii, dirinya tidak akan mengizinkan Mei bekerja lagi sebagai TKI. Ia berhadap supaya majikan Mei dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Majikan harus bertanggung jawab, dan majikan harus diproses secara hukum, segera dipulangkan dibantu oleh pemerintah," ujar Syafii.
Baca Juga : Habib Rizieq Sakit, Kapolda Metro: Kita Positif Thinking Saja
Baca Juga : TKI Asal Cirebon Disikasa Majikannya di Malaysia
Sementara itu, dalam keterangan resminya Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengecam keras tindakan penyiksaan yang dialami oleh Mei. Rencananya, BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini, untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," ungkap Benny.
Mei sendiri bukanlah TKI ilegal. Ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196. Mei diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).