Benny menerangkan, kasus penyiksaan yang dialami Mei mulai diketahui saat Polisi diraja Malaysia (PDRM), melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur, pada bulan November 2020.
Penggerebekan ini bertujuan untuk menyelamatkan seorang PLRT, yakni Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji. Operasi tersebut didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah adanya aduan masyarakat sekitar, yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikannya.
"Kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," ucap dia.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.