JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka pemberi suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung selama 40 hari.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kata Ali, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labura, Dokumen & Barbuk Elektronik Diamankan
Satu di antaranya yakni Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung. Sebelumnya, tutur Ali, Buyung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 hingga 29 November 2020. Di sisi lain untuk kepentingan penyidikan, penyidik kemudian melakukan perpanjangan penahanan terhadap Buyung.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KSS, Bupati Labuhanbatu Utara, selama 40 hari dimulai tanggal 30 November 2020 sampai dengan 8 Januari 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelesaian pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan perkara," kata Ali melalui pesan singkat via WhatsApp, di Jakarta, Senin (30/11/2020).