(Baca juga: Wisatawan Tetap Antusias ke Wisata Pulau Angso Duo Pariaman meski Cuaca Ekstrem)
Sementara itu, Zul Azmi selaku kuasa hukum Desa Blang Pante mengatakan, pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut telah benar dan sesuai menurut hukum. “Karena yang sebelumnya dipersoalkan oleh penggugat yaitu terkait sengketa tanah,” Azmi.
Sementara itu, Syukri, kuasa hukum dari Desa Plu Pakam selaku penggugat mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding maupun tidak.
Syukri menambahkan, terkait pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak memiliki legal standing, dalam hal ini Ridwan selaku kepala desa, telah diberikan kepercayaan untuk mewakili masyarakat.
“Serta memiliki bukti berupa surat dari pihak aparatur Desa Plu Pakam yang memberikan hak penuh kepada kepala desa,” kata Syukri seraya menambahkan, pihaknya tetap menghormati pertimbangan dan putusan dari majelis hakim.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.