JAKARTA - Jelang masa pemungutan dan penghitungan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan harmonisasi rancangan dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dua rancangan Perbawaslu tersebut yaitu pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (tungsuara) serta Perbawaslu pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa jelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, beberapa ringkasan naskah Perbawaslu disampaikan kepada Kemenkumham sebagai upaya mencari keselarasan.
“Bawaslu harus menyampaikan draft peraturan Bawaslu kepada pengawas pemilu dan hari ini lakukan diharmonisasi kepada Kemenkumham,” katanya seperti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: 5 Alasan Pilkada 2020 Tak Perlu Ditunda Menurut IPW
Fritz menyebutkan, salah satu masukan terkait rancangan proses penghitungan suara yang akan masuk ke dalam Perbawaslu terutama mengenai nomenklatur perubahan Bawaslu dalam tiap tingkatan.
“Nomenklatur kemarin masih Panwaslu namun sekarang sudah berubah menjadi Bawaslu, seperti Panwaslu Kabupaten/Kota yang berubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, serta untuk Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) berubah menjadi Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD)," ujarnya