Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusak Papan Nama Gedung DPRD DIY, 2 Bocah ABG Dipenjara

Priyo Setyawan , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |00:30 WIB
 Rusak Papan Nama Gedung DPRD DIY, 2 Bocah ABG Dipenjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

D mencopot tulisan dengan paksa menggunakan kedua tangan lalu melemparkannya ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung DPRD DIY. Sedangkan E mencopot dengan paksa tulisan tersebut, setelah lepas dari tembok lalu menendangnya sampai rusak.

“D dan E dalam kasus ini dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam peristiwa anarkis tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan atau kelompok apa yang terlibat di belakangnya," tambah Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement