Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rusak Papan Nama Gedung DPRD DIY, 2 Bocah ABG Dipenjara

Priyo Setyawan , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |00:30 WIB
 Rusak Papan Nama Gedung DPRD DIY, 2 Bocah ABG Dipenjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

YOGYAKARTA - Dua orang bocah di bawah umur berisinil D (16) dan E (16) harus berurusan dengan polisi, setelah merusak tulisan papan nama di tembok pagar DPRD DIY dan melemparnya ke arah petugas, saat aksi damai menolak UU Omnibuslaw di halaman DPRD DIY, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu. Warga Gamping dan Sleman, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan potongan papan nama kantor DPRD DIY serta jaket kuning dan biru, yang dikenakan kedua pelaku tersebut saat melakukan aksi perusakan sebagai barang bukti (BB).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mengembangkan penyelidikan terhadap aksi pengerusakan tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY. Diantaraya dengan melihat rekaman video terhadap aksi tersebut, melalui video tersebut petugas berhasil mengidentitas pelaku dan menangkapnya di rumah.

“D ditangkap pukul 18.00 WIB, E ditangkap pukul 21.00 WIB dan membawa mereka ke Mapolresta Yogyakarta,” kata Yuliyanto saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (30/11/2020).

Dari pemeriksaan aksi D dan E itu berawal saat aksi damai di depan DPRD DIY, berlangsung ricuh, D dan E berjalan ke arah tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY. Selanjutnya D dan E melakukan pengrusakan tulisan di pagar tembok depan Kantor DPRD DIY tersebut.

D mencopot tulisan dengan paksa menggunakan kedua tangan lalu melemparkannya ke arah petugas yang berjaga di dalam gedung DPRD DIY. Sedangkan E mencopot dengan paksa tulisan tersebut, setelah lepas dari tembok lalu menendangnya sampai rusak.

“D dan E dalam kasus ini dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain dalam peristiwa anarkis tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman kepada para pelaku terkait motif dan atau kelompok apa yang terlibat di belakangnya," tambah Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement