Pelaku kemudian mencabuli korban. Angga mengungkapkan, bahwa motif pelaku melakukan hal demikian adalah karena ketertarikannya terhadap anak-anak perempuan. Namun begitu, pihaknya tak mau terburu-buru menyimpulkan apakah SA memang mengidap kelainan seksual menyimpang atau mengalami gangguan kejiwaan.
"Sementara kita coba untuk komunikasikan dan kita tanya dari ahli, untuk mengetahui bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau sebagainnya," ucapnya.
Baca Juga : Remaja di Tangsel Tewas Disabet Celurit saat Berangkat Tawuran
Atas perbuatannya, SA dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dijelaskan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)