Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa 3 Dokter RS Ummi Terkait Tes Swab Habib Rizieq

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |14:35 WIB
Polisi Periksa 3 Dokter RS Ummi Terkait Tes Swab Habib Rizieq
RS Ummi. (Foto: Okezone.com/Putra R)
A
A
A

Dengan proses pemeriksaan yang terus berjalan, diharapkap pekan depan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan. "Seperti yang saya sampaikan kemarin, Insya Allah hari Senin kita sudah sidik," tutupnya.

Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disankakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement