Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Lombok Timur Musnahkan 268,3 Gram Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Ramli Nurawang , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |12:33 WIB
Polres Lombok Timur Musnahkan 268,3 Gram Narkoba dan Ribuan Botol Miras
Polres Lombok Timur musnahkan ribuan botol miras. (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

LOMBOK TIMUR - Menjelang tahun baru dan Natal, Satresnarkoba Polres Lombok Timur memusnahkan barang bukti (BB) ratusan gram narkotika jenis sabu dan 1200 botol miras. Barang bukti sabu dan ribuan botol miras ini disita dari para pelaku kejahatan di sejumlah TKP sejak awal tahun 2020.

Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, pihaknya mengintruksikan seluruh jajaranya untuk menindak tegas pelaku narkoba dan miras. Dalam mencegah dan membrantas peredaran narkoba dan minuman keras, lanjutnya, pihaknya juga melibatkan tokoh agama.

(Baca juga: KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Suap Ekspor Benih Lobster)

Kapolres melanjutkan, pada pemusnahan barang bukti, pihaknya juga menghadirkan berbagai instansi terkait. “Selain jajaran kepolisian, pemusnahan ini disaksikan pejabat Kodim 1615, Kepala Kakesbangpoldagri, perwakilan dari Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Lombok Timur, Kasat Pol PP dan tokoh agama,” bebernya.

Barang bukti sabu dan ribuan botol miras, tambahnya, disita dari para pelaku kejahatan di sejumlah TKP sejak awal tahun 2020, dimana polisi menetapkan 49 tersangka dalam kasus narkoba dan 11 tersangka untuk pelaku miras.

(Baca juga: Anak di Bawah Umur Retas Situs KPU Jember, Munculkan Gambar Tak Senonoh)

Para pelaku narkoba dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sedangkan, pelaku miras diganjar melanggar Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi dan Menjual Minuman keras.

(Donatus Nador)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement