Martuani menjelaskan bahwa penangkapan Abdul merupakan hasil pengembangan dari 4 tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu. Yakni tiga tersangka dengan barang bukti 4,8 ons sabu-sabu pada 17 November 2020 dan 1 tersangka dengan barang bukti 1 kilogram narkoba dari hasil penangkapan tiga tersangka pertama.
"Kita kembangkan lagi hingga berhasil menangkap pelaku utamanya. Ini jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang," papar Martuani.
Terungkapnya kasus peredaran 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ini, tandas Martuani, membuktikan sekali lagi bahwa Medan telah menjadi salah satu titik sentral dalam distribusi persebaran dan penyebaran narkotika.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional telah menetapkan Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sebagai daerah dengan angka kasus narkoba tertinggi di Indonesia.
(Donatus Nador)