Tujuh amar putusan Pengadilan Tipikor PN Jakpus tersebut, di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Farhan Yunus Basyarahil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair. Dua, membebaskan Farhan dari segala dakwaan tersebut.
Tiga, memulihkan hak Farhan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Empat, memerintahkan Farhan dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan ini diucapkan. Lima, memerintahkan JPU untuk menyerahkan uang sebesar Rp99,9 juta kepada Fahmi, yang sebelumnya disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Jakpus.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.