Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |06:43 WIB
Polri Dalami Motif Ujaran Kebencian dan SARA Ustaz Maaher
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan masih menggali motif dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sementara itu, Polri menyebut bahwa dalam kasus Maaher kata kuncinya adalah berupa 'cantik' dan 'jilbab'. Diduga, Maaher dianggap telah menghina Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena disini dipastikan positngannya 'ia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya Banser ini ya'," ujar Awi.

Sebelumnya, Polri menyatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka. Maaher sendiri ditangkap, di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 04.00 WIB pagi.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Atas perbuatannya, Maaher disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement