JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Merespons itu, Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, meminta kepolisian bersikap adil dan segera menangkap Ade Armando, Denny Siregar, Abu Janda dan lain-lainnya.
"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, dan lain-lain yang banyak sudah dilaporkan umat Islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz melalui pesan singkat kepada MNC Media, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Rutan Bareskrim
Sebagaimana diketahui, Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekira pukul 04.00 WIB.