Ia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Sehingga Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Sindir Ustadz Maaher, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi tapi Proses hukum ke Ulama yang Kriminil!
(Arief Setyadi )