Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perihal Laporan Anak Jusuf Kalla, Polri: Masih Proses Administrasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |17:11 WIB
Perihal Laporan Anak Jusuf Kalla, Polri: Masih Proses Administrasi
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Dokumen Polri)
A
A
A

JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinan Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri dilaporkan putri kedua Wakil Presiden RI ke-12, Musjwirah Jusuf Kalla.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, laporan tersebut saat ini masih di proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri.

"Sudah saya cek sejauh ini masih proses administrasi ya, sudah saha cek di Ditsiber ternyata belum sampai masih proses administrasi jadi masih di biro ops," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Awi meminta untuk menunggu terkait kasus tersebut untuk tindak lanjut dari kasus tersebut. "Nanti kita tunggu siapa penyidiknya, nanti kita akan update ya," tuturnya.

Sebelumnya, Musjwirah Jusuf Kalla Ferdinan Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu 2 Desember 2020 lalu.

Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh kedunanya melalui media sosial twitter dan facebook.

"Saya disini atas nama saya sebagai anaknya pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinan Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat, tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwirah usai laporan.

Laporan Muswira itu diterima polisi dengan nomor laporan ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporan tersebut Musjwirah melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

"Ada beberapa (bukti) sudah saya masukan, ada beberapa twitter dan youtube dan facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," ujarnya.

Musjwirah mengakui bahwa salah satu tulisan yang dilaporkan adalah terkait tulisan Ferdinan yang perihal kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. "Iya termasuk (cuitan kepulangan Rizieq Shihab)," terangnya.

Berdasarkan penelusuran Okezone, cuitan Ferdinan yang dilaporkan adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement