Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka Penerima Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |21:40 WIB
 KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai Tersangka Penerima Suap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, sebagai tersangka penerima suap. Wenny diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO) sebagi tersangka penerima suap.

Baca juga:

Terjaring OTT, KPK Langsung Periksa Bupati Banggai Laut   

Tangkap Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang Diduga untuk Pilkada   

Bupati Banggai Laut Ditangkap KPK, Firli : Tunggu Penindakan di Lapangan 

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP), Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK); serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD), Andreas Hingkiriwang (AHO).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun

Anggaran 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Dalam perkara ini, Wenny Bukamo diduga memerintahkan Recky atau orang kepercayaannya untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement