Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut. Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek, para rekanan sepakat menyerahkan uang commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO, DK, dan AHO, kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," imbuh Nawawi.
Atas perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)